I . PENDAHULUAN
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Haji termasuk
ibadah yang telah dikenal pada ayareat agama-agama terdahulu, sebelum
islam.Nabi Ibrohim dan Ismail membangun ka’bah sebagai rumah ibadah untuk
menyembah Allah semata-mata dan beliau
menyeru manusia untuk berhaji ke Baitullah tersebut, orang-orang mematuhi
seruanya datang berbagai penjuru dan mempelajari berbagai agama-agama tauhid.
Dan bentuk cara ibadah haji tersebut diambil dari kisah-kisah Nabi Ibrohim,
Nabi Ismail dan siti hajar yang begitu sabar dalam melaksanakan
perintah-perintah Allah
II . RUMUSAN MASALAH
A.
CARA MELAKASANAKAN HAJI DAN UMROH
B.
BEBERAPA LARANGAN DALAM BERIKHROM
III . PEMBAHASAN
A.
CARA MELAKSANAKAN HAJI DAN UMROH
Untuk melaksanakan Haji dan umroh kita harus mengetahui lebih
dahulu Rukun-rukun haji sebagai berikut:
Rukun Haji telah kita ketahui bahwa rukun haji menurut Hanafiyah
hanya ada dua, wukuf di arafah dan thowaf ifadhoh; menurut Malikiyah dan
Hanabillah ada empat, Ihrom, wukuf di arafah, thowah ifadhoh dan sa’i; menurut
Syafi’iyah ada lima, ihrom, wukuf di arofah, towaf, sya’i dan bercukur atau
menggunting rambut
Rukun Umroh menurut Hanafiyah, hanya Thowaf di baitullah saja.
Menurut Malikiyah dan Hanabillah rukun umroh ada tiga, ihrom, thowaf dan sa’i .
sedang menurut Syafi’iyah rukun umroh ada empat, ihrom, thowaf, sa’i dan
bercukur atau menggunting rambut. Bercukur atau menggunting rambut menurut
jumhur selain Syafi’iyah termasuk wajib bukan rukun
1 . IHROM
Hakekat ihrom
adalah masuk kedalam keharoman. Maksut disini niat memasuki ibadah haji atau
umroh adapun menurut jumhur ulama’ niat ihrom harus disertai dengan ucapan atau
perbuatan dari ketentuan-ketentuan ihrom seperti talbiyah dan tidak memakai
pakaian berjahit, Syafi’iyah dan
Hanabillah membolehkan untuk mensyaratkan sewaktu hendak ihrom yaitu akan
tahalul bila ada penghalang karena sakit dan lainya sarta tidak boleh tahalul
bila ada syarat tersebut[1] Sesuatu yang dikerjakan oleh orang yang mau
ihrom.
a . mandi atau berwundlu
Mandi lebih utama
karena lebih sempurna bersih, Rosulpun mandi untuk ihromnya, yaitu untuk
berkemas bukan untuk bersuci, oleh sebab itu hal itu dilakukan oleh wanita yang
haid dan nifas ketika ihrom dikecualikan
untuk thowaf di makkah,menurut syafi’iyah jika tidak ada air tayamumlah
b . laki-laki tidak memakai yang berjahit dan hendaknya memakai dua
pakaian yang serba bersih sarung dan selendang
serta sandal, menurut fuqohak ihrom wanita itu kelihatan mukanya jika ia
butuh untuk menutupi mukanya karena lewatnya laki-laki depan mukanya hendaknya
ia mengulurkan pakaian dari atas kepalanya sampai wajah yang kain tersebut
tidak menempel langsung dengan wajah
c . memakai wangian seblum ihrom tidak untuk pakaianya menurut
kalangan Malikiyah makruh memakai wangian[2]
d . shalat dua rokaat ihrom setelah mandi sebelum ihrom , ihrom
sesudah sholat wajib lebih utama
e . membaca talbiyah setelah sholat menurut Hanafiyah, dianjurkan memperbanyak bacaan
talbiyah serta mengeraskanya kecuali untuk wanita ucapan talbiyah adalah:
“Labbaik Allahumma labbaik labbaik lasyarikalaka labbaik innalhamda wanni’mata
laka walmulka la syarika laka” menurut Malikiyah bacaan talbiyah berhenti bila
mulai thowaf dibaca kembali setelah sa’i sampai menghentikanya ketika
tergelincirnya matahari pada hari Arofah berdasarkan riwayat Ali dan Ummu
salamah, menurut jumhur talbiyah berhenti ketika mulai melontar jumroh Aqobah
dihari raya pada lontaran pertama
2 . THOWAF
Thowaf yang di
syariatkan ada tiga yaitu thowaf Qudum, thowah ifadhoh( thowaf rukun) dan
thowaf wada’, jumhur sepakat bahwa yang
wajib dari ketiga thowaf tersebut adalah thowaf ifadhoh sebab tidak cukup
diganti dengan dam dan thowaf ini termasuk rukun haji, thowaf ifadoh ini
dilakukan pada hari nahar,orang yang meninggalkan thowaf ifadoh harus kembali
ihrom kembali dari negerinya, orang yang belum melakukanya tidak bisa
melanjutkan perjalanan ibadah Hajinya maka ia tidak boleh tahallul dan
meninggalkan ihromnya . orang yang tidak sempet melakuan thowaf ifadhoh pada
hari nahar, thawof tersebut tetap ada, wajib dilakukanya karena waktu selain
nahar merupakan waktu untuk thowaf
Thawaf wada’
adalah thowaf bagi orang mau meninggalkan makkah menurut Malikiyah thowaf wada’
hukumnya sunnat sekalipun bagi orang makkah sendiri, menurut madzhab lainya
thowaf wada’ wajib hukumnya, orang yang meninggalkan thowaf wada’ dikenakan
membayar dam jika orang meninggalkan thowaf wada’ sebelum menempuh perjalanan qashar lalu ia
kembali untuk thowah wada’ maka kewajiban thowaf itu gugur menurut Syafi’iyah,
Syarat dan wajib
thowaf
a.
Niat thowaf
b.
Bagi yang mampu hendaklah thowaf sambil berjalan kaki tidak boleh
berkendaraan kecuali udzur
c.
Tempat thawaf dilakukan sekitar baitullah didalam masjid
d.
Waktu thowaf ifadhoh dimulai dari fajar kedua hari nahar tidak
boleh sebelumnya, thowaf tidak boleh sebelum fajar karena padad malam nahar itu
merupakan waktu untuk rukun lain yaitu wukuf di arofah bukan waktu untuk thowaf
sebab satu waktu tak dapat dipakai dua rukun
e.
Jumplah thowaf yang difardukan adalah banyaknya kelilingan memenuhi
tujuh putaran itu wajib bukan fardlu
Orang yang hendak melakukan thowaf hendaknya memulaai
dari arah hajar aswad menghadap kepdanya tidak perlu berdesak-desakan, Hendaknya
ka’bah berada selalu sebelah kirinya thowaf itu dilakukan 7 kali pada tiga kali
putaran yang pertama endaknya berlari-lari kecil dan pada empat kali yang
berikutnya jalin biasa saja dan pada putaran yang ketujuh endak mencium atau
menyentuh atau mengisyarat pada hajar aswad dan hendaknya didalam thowaf
memperbanyak doa dan dzikir, bila yang melakukan towaf ini orang yang melakukan
haji ifrod dinamakan ini thowaf qudum
Syarat-syarat
thowaf
a.
Suci dari hadas kecil ataupun besar dan dari najis
b.
Menutup aurot
c.
Tuju kali putaran berturut-turut, kalo ia ragu-rag u sudah berapa
kalikah ia thowaf hendaknya ia memegangi yang sedikitnya dan kemudian
menambahinya sehingga ia yakin 7 putaran
d.
Memulai dari hajar aswad dan mengakhirinya di situ
e.
Baitullah selalu disebelah kiri
f.
Wajib thowaf dihijir isma’il
3. SA’I
Yaitu berjalan
yang dimulai dari bukit shofa hingga bukit marwah dan dari marwah ke bukit
shofa, dari shofa ke marwah dihitung satu kali, dari marwah ke shofa dihitung
satu kali, seluruhnya tujuh kali,
Syarat-syarat sa’i
a.
Seluruh perjalanan sa’i dilakukan tidak boleh ada yang tersisa
b.
Memulai dari bukit shofa dan berakhir di marwah
c.
Sa’i dilakukan setela thowaf yang sah dan baik
d.
Tujuh kali perjalanan
Cara melakukan sa’i
Apabila telah selesai sholat dua rokaat setela thowaf yang sunat
adalah kembali ke hajar aswad menyantuhnya kemudian keluar melewati babuls
shofa( pintu shofa) menuju mas’a naik kebukit shofa seingga ia tetab bisa
meliat bait menghadap ka’ba bertahlil dan bertakbir kemudian menuju ke shofa
bila sampai ke tonggak hijau hendaklah setengah berlari hingga sampai ke
tenggok hijau satunya setela itu berjalan sebagaimana biasanya ingga tiba
dimarwah disini juga berdoa dan berdzikir sebagaimana dilakukan di shofa ,
kemudian kembali ke sofa sampai di
tonggak hijau mulai lari-lari kecil sampai ke tonggak ijau lainya sesampai di
shofa endakla berdoa dan berdzikir begitula dilakukan sampai selesai tujuh kali
4. WUKUF DI ARAFAH DAN BERMALAM DI MUZDALIFAH
Pada hari ketujuh
dzulhijjah imam atau wakilnya berkhotbah satu kali khotbah sesudah shalat
dzuhur di ka’bah dan ini khotbah haji yang pertama dari empat khotbah haji
pertama di makkah pada hari ketujuh, kedua pada hari ‘Aroffah ketiga pada hari
nahar di mina dan yang keempat pada nafar yang pertama , semuanya satu kali
khotbah dan dilakukan setelah sholat dzuhur , hanya khotbah arofah dua kali dan
dilakukan sebelum sholat dzuhur dan didalam khotbahnya itu imam menyampaikan
seruan agar umat islam bersiap-siap besok pagi berangkat kemina
Menyerukan kepada
mereka yang melakukan haji tamattu’ untuk melakukan ‘umroh sedangkan warga
makkah yang hendak melakukan haji ifrod atau melakukan qiron tetap dalam
keadaan ihrom mereka. Pada hari kedelapan , yaitu hari tarwiyah (tangggal 9
dari hari Arofah , 10 hari nahar, tanggal 11 hari qar atau qir sebab pada
tanggal itu orang-orang menetap di mina dan pada tanggal 12 hari nafar pertama
sedang tanggal 13 hari nafar kedua)dan hendaknya keluar dari makkah itu sesudah
shalat subuh di makkah dan hendaknya nanti melakukan shalat dzuhur di mina dan
menurut sunnah Nabi hendaklah melakukan shalat dzuhur, asar, mahgrib dan isya’
di mina demikian pula shalat shubuh keesokan harinya juga di mina
Apabila matahari
telah terbit pada tanggal sembilan dzulhijjah berangkat menuju keArofah dan
menurut sunah hendaklah tiba di Arafah sesudah matahari tergelincir dan selalu
berdoa
Sedang waktu wukuf
itu sejak matahari tergelincir pada hari Arafah yaitu pada tanggal 9 dzulhijjah
sampai fajar menyingsing pada hari nahar tanggal 10 dzulhijjah
Yang dimaksud
wukuf di Arafah itu adalah kehadiran dan adanya seseorang di padang Arafah baik
dalam keadaan suci maupun tidak suci, haid, nifas, junub
Ketika melakukan
wuquf menghadap kiblat memperbanyak membaca istihgfar doa untuk dirinya maupun
orang lain baik perkara dunia maupun akhirat, bagi orang yang wuquf di Arafah
disunahkan tidak puasa maksutnya agar orang kuat berdzikir dan berdoa[3]
disunatkan pergi dari Arofah setelah matahari terbenam dan berangkat menuju
muzdalifah dengan melakukan banyak talbiyah dimuzdalifah hendaklah dilakukan
mabit sekalipun hanya sebentar setelah shalat subuh sebelum matahari terbit
berangkat menuju mina, dimuzdalifah ini mengumpulkan kerikil-kerikiltujuh butir
untuk melempar jumroh Aqobah pada hari nahartanggal 10 dzulhijah
Melempar jumroh
dan menyembelih qurban, pada hari ke 10 dzulhijjah dimulailah melempar jumroh
Aqobah dan jumroh-jumroh lainya yaitu jumroh ula, wustho dan Aqobah pada ketiga
hari tasrik, batu yang digunakan untuk melempar kecil saja.waktu melempar
jumroh aqobah adalh pertengahan malam nahar
Syarat-syarat
melontar
a.
Hendaknya melempar dengan tangan
b.
Hendaknya melempar dengan krikil sebasar jari
c.
Pekerjaan tersebut juga termasuk melontar
d.
Kerikil jatuh ditempat seharusnya
e.
Dengan tujuh kerikil
5 . BERCUKUR ATAU MENGGUNTING RAMBUT
Disepakati bahwa
lebih baik bercukur seluruh rambut kepala, paling tidak sedikitnya rambut yang
dicukur atau digunting ada 3 helai ,
Menurut syafi’i
dan hanabillah bahwa waktu melontar, menyembelih, dan bercukur adalah
pertengahan malam nahar. Akibat bercukur atau menggunting rambut seorng haji
lepas dari ikhromnya ( hallal) selain hubungan dengan wanita, ada dua tahalul
yaitu tahallul awal dan tahallul tsani, tahallul awal terjadi dengan
mengerjakan dua perkara dari tiga hal; melontar jumroh, bercukur dan thowof
ifadloh adapun tahallul tsani terjadi setelah mengerjakan hal yang ketiga yaitu
apabila telah mengerjakan melontar jumroh, bercukur dan thowaf ifadhoh maka
halal segala sesuatu yang diharamkan
B.
BEBERAPA LARANGAN DALAM BERIKHROM
Larangan adalah segala sesuatu yang diharamkan bagi yang berihram
haji atau umroh sampai ia mencukur rambutnya dimina. Ada dua macam larangan.
pertama, larangan yang tidak mengakibatkan rusaknya haji yaitu memakai pakaian
berjahit, menghiasi badan dan berburu. Kedua, larangan yang mengakibatkan
rusaknya haji yaitu berhubungan dengan wanita
untuk pakaian bagi laki-laki haram menutup seluruh kepalanya baik tutup
itu berjahit atau tidak. Bagi wanita menutup kepala dan seluruh badanya selain
muka dengan pakaian yang berjahid ,untuk berhias seperti memakai minyak wangi,
menghilangkan rambut
IV . KESIMPULAN
Bahwasanya setiap
madzhap mempunyai pendapat sendiri-sendiri dan kesemuanya itu didasarkan kepada
Al-quarn dan hadis,mengenai rukun hajipun serta cara pelaksanaan haji dan
umrohpun terdapat perbedaan seperti Untuk melaksanakan Haji dan umroh kita
harus mengetahui lebih dahulu Rukun-rukun haji sebagai berikut:
rukun haji menurut Hanafiyah hanya ada dua, wukuf di arafah dan
thowaf ifadhoh; menurut Malikiyah dan Hanabillah ada empat, Ihrom, wukuf di
arafah, thowah ifadhoh dan sa’i; menurut Syafi’iyah ada lima, ihrom, wukuf di
arofah, towaf, sya’i dan bercukur atau menggunting rambut
Rukun Umroh menurut Hanafiyah, hanya Thowaf di baitullah saja.
Menurut Malikiyah dan Hanabillah rukun umroh ada tiga, ihrom, thowaf dan sa’i .
sedang menurut Syafi’iyah rukun umroh ada empat, ihrom, thowaf, sa’i dan
bercukur atau menggunting rambut. Bercukur atau menggunting rambut menurut
jumhur selain Syafi’iyah termasuk wajib bukan rukun
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan tentunya masih banyak
kesalahan dan kekurangan dalam penyusunanya. Oleh karana itu, kririk dan saran
yang membangun sangat kami harapkan dalam menyempyrnakan makalah salanjutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua Amin......
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhalily,
Wahbah,Fikih Shaum,I’tikaf dan Haji Kajian Berbagai Mazhab.Bandung: C.V.
Pustaka Media Utama.2006
Kosasih,
Mahmud, Ilmu Fiqh Jilid I, Jakarta: 1983
0 comments:
Post a Comment