Acara Melaksanakan Haji Dan Umroh




I .  PENDAHULUAN
            Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
            Haji termasuk ibadah yang telah dikenal pada ayareat agama-agama terdahulu, sebelum islam.Nabi Ibrohim dan Ismail membangun ka’bah sebagai rumah ibadah untuk menyembah Allah semata-mata dan  beliau menyeru manusia untuk berhaji ke Baitullah tersebut, orang-orang mematuhi seruanya datang berbagai penjuru dan mempelajari berbagai agama-agama tauhid. Dan bentuk cara ibadah haji tersebut diambil dari kisah-kisah Nabi Ibrohim, Nabi Ismail dan siti hajar yang begitu sabar dalam melaksanakan perintah-perintah Allah
II . RUMUSAN MASALAH
A.    CARA MELAKASANAKAN HAJI DAN UMROH
B.     BEBERAPA LARANGAN DALAM BERIKHROM
III . PEMBAHASAN
A.    CARA MELAKSANAKAN HAJI DAN UMROH

Untuk melaksanakan Haji dan umroh kita harus mengetahui lebih dahulu Rukun-rukun haji sebagai berikut:   
Rukun Haji telah kita ketahui bahwa rukun haji menurut Hanafiyah hanya ada dua, wukuf di arafah dan thowaf ifadhoh; menurut Malikiyah dan Hanabillah ada empat, Ihrom, wukuf di arafah, thowah ifadhoh dan sa’i; menurut Syafi’iyah ada lima, ihrom, wukuf di arofah, towaf, sya’i dan bercukur atau menggunting rambut
Rukun Umroh menurut Hanafiyah, hanya Thowaf di baitullah saja. Menurut Malikiyah dan Hanabillah rukun umroh ada tiga, ihrom, thowaf dan sa’i . sedang menurut Syafi’iyah rukun umroh ada empat, ihrom, thowaf, sa’i dan bercukur atau menggunting rambut. Bercukur atau menggunting rambut menurut jumhur selain Syafi’iyah termasuk wajib bukan rukun
1 . IHROM
            Hakekat ihrom adalah masuk kedalam keharoman. Maksut disini niat memasuki ibadah haji atau umroh adapun menurut jumhur ulama’ niat ihrom harus disertai dengan ucapan atau perbuatan dari ketentuan-ketentuan ihrom seperti talbiyah dan tidak memakai pakaian berjahit,  Syafi’iyah dan Hanabillah membolehkan untuk mensyaratkan sewaktu hendak ihrom yaitu akan tahalul bila ada penghalang karena sakit dan lainya sarta tidak boleh tahalul bila ada syarat tersebut[1]   Sesuatu yang dikerjakan oleh orang yang mau ihrom.
a . mandi atau berwundlu
            Mandi lebih utama karena lebih sempurna bersih, Rosulpun mandi untuk ihromnya, yaitu untuk berkemas bukan untuk bersuci, oleh sebab itu hal itu dilakukan oleh wanita yang haid dan  nifas ketika ihrom dikecualikan untuk thowaf di makkah,menurut syafi’iyah jika tidak ada air tayamumlah 
b . laki-laki tidak memakai yang berjahit dan hendaknya memakai dua pakaian yang serba bersih sarung dan selendang  serta sandal, menurut fuqohak ihrom wanita itu kelihatan mukanya jika ia butuh untuk menutupi mukanya karena lewatnya laki-laki depan mukanya hendaknya ia mengulurkan pakaian dari atas kepalanya sampai wajah yang kain tersebut tidak menempel langsung dengan wajah
c . memakai wangian seblum ihrom tidak untuk pakaianya menurut kalangan Malikiyah makruh memakai wangian[2]
d . shalat dua rokaat ihrom setelah mandi sebelum ihrom , ihrom sesudah sholat wajib lebih utama
e . membaca talbiyah setelah sholat menurut  Hanafiyah, dianjurkan memperbanyak bacaan talbiyah serta mengeraskanya kecuali untuk wanita ucapan talbiyah adalah: “Labbaik Allahumma labbaik labbaik lasyarikalaka labbaik innalhamda wanni’mata laka walmulka la syarika laka” menurut Malikiyah bacaan talbiyah berhenti bila mulai thowaf dibaca kembali setelah sa’i sampai menghentikanya ketika tergelincirnya matahari pada hari Arofah berdasarkan riwayat Ali dan Ummu salamah, menurut jumhur talbiyah berhenti ketika mulai melontar jumroh Aqobah dihari raya pada lontaran pertama
2 . THOWAF
            Thowaf yang di syariatkan ada tiga yaitu thowaf Qudum, thowah ifadhoh( thowaf rukun) dan thowaf wada’,  jumhur sepakat bahwa yang wajib dari ketiga thowaf tersebut adalah thowaf ifadhoh sebab tidak cukup diganti dengan dam dan thowaf ini termasuk rukun haji, thowaf ifadoh ini dilakukan pada hari nahar,orang yang meninggalkan thowaf ifadoh harus kembali ihrom kembali dari negerinya, orang yang belum melakukanya tidak bisa melanjutkan perjalanan ibadah Hajinya maka ia tidak boleh tahallul dan meninggalkan ihromnya . orang yang tidak sempet melakuan thowaf ifadhoh pada hari nahar, thawof tersebut tetap ada, wajib dilakukanya karena waktu selain nahar merupakan waktu untuk thowaf  
            Thawaf wada’ adalah thowaf bagi orang mau meninggalkan makkah menurut Malikiyah thowaf wada’ hukumnya sunnat sekalipun bagi orang makkah sendiri, menurut madzhab lainya thowaf wada’ wajib hukumnya, orang yang meninggalkan thowaf wada’ dikenakan membayar dam jika orang meninggalkan thowaf wada’  sebelum menempuh perjalanan qashar lalu ia kembali untuk thowah wada’ maka kewajiban thowaf itu gugur menurut Syafi’iyah,
            Syarat dan wajib thowaf
a.       Niat thowaf
b.      Bagi yang mampu hendaklah thowaf sambil berjalan kaki tidak boleh berkendaraan kecuali udzur
c.       Tempat thawaf dilakukan sekitar baitullah didalam masjid
d.      Waktu thowaf ifadhoh dimulai dari fajar kedua hari nahar tidak boleh sebelumnya, thowaf tidak boleh sebelum fajar karena padad malam nahar itu merupakan waktu untuk rukun lain yaitu wukuf di arofah bukan waktu untuk thowaf sebab satu waktu tak dapat dipakai dua rukun
e.       Jumplah thowaf yang difardukan adalah banyaknya kelilingan memenuhi tujuh putaran itu wajib bukan fardlu 
            Orang yang  hendak melakukan thowaf hendaknya memulaai dari arah hajar aswad menghadap kepdanya tidak perlu berdesak-desakan, Hendaknya ka’bah berada selalu sebelah kirinya thowaf itu dilakukan 7 kali pada tiga kali putaran yang pertama endaknya berlari-lari kecil dan pada empat kali yang berikutnya jalin biasa saja dan pada putaran yang ketujuh endak mencium atau menyentuh atau mengisyarat pada hajar aswad dan hendaknya didalam thowaf memperbanyak doa dan dzikir, bila yang melakukan towaf ini orang yang melakukan haji ifrod dinamakan ini thowaf qudum
            Syarat-syarat thowaf
a.       Suci dari hadas kecil ataupun besar dan dari najis
b.      Menutup aurot
c.       Tuju kali putaran berturut-turut, kalo ia ragu-rag u sudah berapa kalikah ia thowaf hendaknya ia memegangi yang sedikitnya dan kemudian menambahinya sehingga ia yakin 7 putaran
d.      Memulai dari hajar aswad dan mengakhirinya di situ
e.       Baitullah selalu disebelah kiri
f.       Wajib thowaf dihijir isma’il
3. SA’I
            Yaitu berjalan yang dimulai dari bukit shofa hingga bukit marwah dan dari marwah ke bukit shofa, dari shofa ke marwah dihitung satu kali, dari marwah ke shofa dihitung satu kali, seluruhnya tujuh kali,
            Syarat-syarat sa’i
a.       Seluruh perjalanan sa’i dilakukan tidak boleh ada yang tersisa
b.      Memulai dari bukit shofa dan berakhir di marwah
c.       Sa’i dilakukan setela thowaf yang sah dan baik
d.      Tujuh kali perjalanan
Cara melakukan sa’i
Apabila telah selesai sholat dua rokaat setela thowaf yang sunat adalah kembali ke hajar aswad menyantuhnya kemudian keluar melewati babuls shofa( pintu shofa) menuju mas’a naik kebukit shofa seingga ia tetab bisa meliat bait menghadap ka’ba bertahlil dan bertakbir kemudian menuju ke shofa bila sampai ke tonggak hijau hendaklah setengah berlari hingga sampai ke tenggok hijau satunya setela itu berjalan sebagaimana biasanya ingga tiba dimarwah disini juga berdoa dan berdzikir sebagaimana dilakukan di shofa , kemudian kembali ke sofa  sampai di tonggak hijau mulai lari-lari kecil sampai ke tonggak ijau lainya sesampai di shofa endakla berdoa dan berdzikir begitula dilakukan sampai selesai tujuh kali
4. WUKUF DI ARAFAH DAN BERMALAM DI MUZDALIFAH
            Pada hari ketujuh dzulhijjah imam atau wakilnya berkhotbah satu kali khotbah sesudah shalat dzuhur di ka’bah dan ini khotbah haji yang pertama dari empat khotbah haji pertama di makkah pada hari ketujuh, kedua pada hari ‘Aroffah ketiga pada hari nahar di mina dan yang keempat pada nafar yang pertama , semuanya satu kali khotbah dan dilakukan setelah sholat dzuhur , hanya khotbah arofah dua kali dan dilakukan sebelum sholat dzuhur dan didalam khotbahnya itu imam menyampaikan seruan agar umat islam bersiap-siap besok pagi berangkat kemina
            Menyerukan kepada mereka yang melakukan haji tamattu’ untuk melakukan ‘umroh sedangkan warga makkah yang hendak melakukan haji ifrod atau melakukan qiron tetap dalam keadaan ihrom mereka. Pada hari kedelapan , yaitu hari tarwiyah (tangggal 9 dari hari Arofah , 10 hari nahar, tanggal 11 hari qar atau qir sebab pada tanggal itu orang-orang menetap di mina dan pada tanggal 12 hari nafar pertama sedang tanggal 13 hari nafar kedua)dan hendaknya keluar dari makkah itu sesudah shalat subuh di makkah dan hendaknya nanti melakukan shalat dzuhur di mina dan menurut sunnah Nabi hendaklah melakukan shalat dzuhur, asar, mahgrib dan isya’ di mina demikian pula shalat shubuh keesokan harinya juga di mina
            Apabila matahari telah terbit pada tanggal sembilan dzulhijjah berangkat menuju keArofah dan menurut sunah hendaklah tiba di Arafah sesudah matahari tergelincir dan selalu berdoa
            Sedang waktu wukuf itu sejak matahari tergelincir pada hari Arafah yaitu pada tanggal 9 dzulhijjah sampai fajar menyingsing pada hari nahar tanggal 10 dzulhijjah
            Yang dimaksud wukuf di Arafah itu adalah kehadiran dan adanya seseorang di padang Arafah baik dalam keadaan suci maupun tidak suci, haid, nifas, junub
            Ketika melakukan wuquf menghadap kiblat memperbanyak membaca istihgfar doa untuk dirinya maupun orang lain baik perkara dunia maupun akhirat, bagi orang yang wuquf di Arafah disunahkan tidak puasa maksutnya agar orang kuat berdzikir dan berdoa[3] disunatkan pergi dari Arofah setelah matahari terbenam dan berangkat menuju muzdalifah dengan melakukan banyak talbiyah dimuzdalifah hendaklah dilakukan mabit sekalipun hanya sebentar setelah shalat subuh sebelum matahari terbit berangkat menuju mina, dimuzdalifah ini mengumpulkan kerikil-kerikiltujuh butir untuk melempar jumroh Aqobah pada hari nahartanggal 10 dzulhijah
            Melempar jumroh dan menyembelih qurban, pada hari ke 10 dzulhijjah dimulailah melempar jumroh Aqobah dan jumroh-jumroh lainya yaitu jumroh ula, wustho dan Aqobah pada ketiga hari tasrik, batu yang digunakan untuk melempar kecil saja.waktu melempar jumroh aqobah adalh pertengahan malam nahar
            Syarat-syarat melontar
a.       Hendaknya melempar dengan tangan
b.      Hendaknya melempar dengan krikil sebasar jari
c.       Pekerjaan tersebut juga termasuk melontar
d.      Kerikil jatuh ditempat seharusnya
e.       Dengan tujuh kerikil
5 . BERCUKUR ATAU MENGGUNTING RAMBUT
            Disepakati bahwa lebih baik bercukur seluruh rambut kepala, paling tidak sedikitnya rambut yang dicukur atau digunting ada 3 helai ,
            Menurut syafi’i dan hanabillah bahwa waktu melontar, menyembelih, dan bercukur adalah pertengahan malam nahar. Akibat bercukur atau menggunting rambut seorng haji lepas dari ikhromnya ( hallal) selain hubungan dengan wanita, ada dua tahalul yaitu tahallul awal dan tahallul tsani, tahallul awal terjadi dengan mengerjakan dua perkara dari tiga hal; melontar jumroh, bercukur dan thowof ifadloh adapun tahallul tsani terjadi setelah mengerjakan hal yang ketiga yaitu apabila telah mengerjakan melontar jumroh, bercukur dan thowaf ifadhoh maka halal segala sesuatu yang diharamkan
B.     BEBERAPA LARANGAN DALAM BERIKHROM
Larangan adalah segala sesuatu yang diharamkan bagi yang berihram haji atau umroh sampai ia mencukur rambutnya dimina. Ada dua macam larangan. pertama, larangan yang tidak mengakibatkan rusaknya haji yaitu memakai pakaian berjahit, menghiasi badan dan berburu. Kedua, larangan yang mengakibatkan rusaknya haji yaitu berhubungan dengan wanita  untuk pakaian bagi laki-laki haram menutup seluruh kepalanya baik tutup itu berjahit atau tidak. Bagi wanita menutup kepala dan seluruh badanya selain muka dengan pakaian yang berjahid ,untuk berhias seperti memakai minyak wangi, menghilangkan rambut
IV . KESIMPULAN
      Bahwasanya setiap madzhap mempunyai pendapat sendiri-sendiri dan kesemuanya itu didasarkan kepada Al-quarn dan hadis,mengenai rukun hajipun serta cara pelaksanaan haji dan umrohpun terdapat perbedaan seperti Untuk melaksanakan Haji dan umroh kita harus mengetahui lebih dahulu Rukun-rukun haji sebagai berikut:   
rukun haji menurut Hanafiyah hanya ada dua, wukuf di arafah dan thowaf ifadhoh; menurut Malikiyah dan Hanabillah ada empat, Ihrom, wukuf di arafah, thowah ifadhoh dan sa’i; menurut Syafi’iyah ada lima, ihrom, wukuf di arofah, towaf, sya’i dan bercukur atau menggunting rambut
Rukun Umroh menurut Hanafiyah, hanya Thowaf di baitullah saja. Menurut Malikiyah dan Hanabillah rukun umroh ada tiga, ihrom, thowaf dan sa’i . sedang menurut Syafi’iyah rukun umroh ada empat, ihrom, thowaf, sa’i dan bercukur atau menggunting rambut. Bercukur atau menggunting rambut menurut jumhur selain Syafi’iyah termasuk wajib bukan rukun
V. PENUTUP
            Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penyusunanya. Oleh karana itu, kririk dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam menyempyrnakan makalah salanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua Amin......




DAFTAR PUSTAKA


Al-Zuhalily, Wahbah,Fikih Shaum,I’tikaf dan Haji Kajian Berbagai Mazhab.Bandung: C.V. Pustaka Media Utama.2006

Kosasih, Mahmud, Ilmu Fiqh Jilid I, Jakarta: 1983




[1]  Wahbah Al-zuhaily, Al-fiqhu Islamy Wa Adillatuhu,( Bandung: c.v. Pustaka media utama,2006)hlm.263
[2] Ibid,hlm 265
[3] Mahmuddin Kaosasih,Ilmu Fiqh Jilid I,(Jakarta: 1983) hlm 393
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment