Tahammul al-hadits dan ada’ al-hadits


A.     PENDAHULUAN

Allah telah memberikan kepada umat Nabi Muhammad Saw, para pendahulu selalu menjaga Al-Quran dan Al-Hadis Nabi. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji sebagian diantara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap al-Quran dan ilmunya yaitu para mufassirin. Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Seseorang yang telah mempelajari hadits dengan sungguh-sungguh dengan cara yang benar memiliki beberapa kode etik yang harus dia jaga dan dia pelihara, baik ketika masih menjadi pelajar itu sendiri atau ketika dia sudah mengajarkannya kepada orang lain kelak. Di dalam ilmu hadits hal ini dikenal dengan istilah at tahammul wal ada’. Di dalam makalah ini akan dibahas cara perimaaan dan periwayatan hadis yang disebut dengan At-Tahammul wa Al-'Ada.
Para ulama hadis telah bersusah payah mengusahakan adanya ilmu hadis ini, lalu mereka membikin beberapa kaidah (batasan-batasan) dan berbagai syarat dengan berbagai bentuk yang cermat dan banyak sekali. Mereka telah mengidentifikasin anatara 'tahammul hadis' selanjutnya mereka menjadikannya beberapa tingkatan, dimana bagian satu dengan yang lain tidaklah sama artinya ada yang lebih kuat, hal itu merupakan penguat dari mereka untuk memelihara hadis Rasulullah Saw dan memindahkan dengan baik dari seseorang kepada orang lain. Disamping itu mereka yakin bahwa cara yang seperi ini adalah cara yang palingh selamat dan cara yang paling cermat. Untuk lebih jelasnya dibicarakan dalam makalah ini

B.     RUMUSAN MASALAH.
1.      Pengertian tahammul al-hadits dan ada’ al-hadits  menurut bahasa dan istilah.
2.      Syarat-syarat perawi dalam tahammul hadits.
3.      Syarat-syarat perawi dalam ada’ al-hadits.
4.    Sighat Tahammul wa Ada’al-hadits.

C.     PEMBAHASAN.
       1.      pengertian tahammul al-hadits  dan ada’ al-hadits menurut bahasa dan istilah

Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala  (تَحَمَّلَ-يَتَحَمَّلُ-تَحَمُلا) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima.Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa  adalah menerima hadits atau menanggung hadits. Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah:[1]
                                                                         التحمل: معناه تلقى الحديث واخذه عن الشيوخ
“ Tahammul artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para syekh atau guru.
Sedangkan pengertian ada’ al-hadits menurut bahasa, ada’ (الأداء) adalah masdar dari
                                                                                                      أَدَى- يَأْدِى- أَدَاءً
                                                                                     إيصال الشيئ إلى المرسل إليه
                                       “menyampaikan sesuatu pada orang yang dikirim kepadanya”.
                                                                              أدى- تأدية الشيئ : أوصله
                                                                                                          “Menyampaikannya”.
                                    Bararti ada’ al-hadits menurut bahasa adalah menyampaikan hadits.

Sedangkan ada’ al-hadits menurut istilah adalah:
                                                                                الأداء : رواية الحديث وإعطاؤه الطلاب
“meriwayatkan hadits dan memberikannya pada para murid”.[2]
       Pengertiannya adalah meriwayatkan dan menyampaikan hadits kepada murid, atau proses mereportasekan hadits setelah ia menerimanya dari seorang guru.
Karena Tidak semua orang bisa menyampaikan hadits kepada orang lain, Dalam hal ini mayoritas ulama hadits, ushul, dan fikh memiliki kesamaan pandangan dalam memberikan syarat dan kriteria bagi pewarta hadist, yang antara lain:
·         Ketahanan ingatan informator (Dlabitur Rawi)
·         integritas keagamaan (‘Adalah) yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas (Tsiqatur Rawi).
·         Mengetahui maksud-maksud kata yang ada dalam hadits dan mengetahui arti hadits apabila ia meriwayatkan dari segi artinya saja (bil ma’na).
Sifat adil ketika dibicarkan dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya pada melakukan hal-hal yang positif, atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya
2.      Syarat-syarat Perowi dalam Tahammul al-Hadits
Tidak dapat dipungkiri bisa mendapatkan hadits atau menerimanya merupakan anugrah yang sangat besar. Disamping perlunya keikhlasan hati dan lurusnya niat, membersihkan diri dari tujuan-tujuan yang menyeleweng, yang merupakan adab atau tatakrama seorang tholibul al-hadits, dalam menerima hadits harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh ulama ahli hadits atau dikenal dengan istilah ahliyatu at-tahammul sehingga hadits yang diterima tersebut sah untuk diriwayatkan.
a.  Tamyiz
Syarat yang pertama perawi dalam tahammul al-hadits adalah tamyiz. Menurut al-Hafidz Musa ibn Harun al-Hamal seorang anak bisa disebut tamyiz jika sudah mampu untuk membedakan antara sapi dan khimar. Kalau menurut penulis seumpama anak Indonesia itu bisa membedakan antara  kambing dan anjing. Menurut Imam Ahmad, ukuran tamyiz adalah adanya kemampuan menghafal yang didengar dan mengingat yang dihafal. Ada juga yang mengatakan bahwa ukuran tamyiz adalah pemahaman anak pada pembicaraan dan kemampuan menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.
Seorang yang belum baligh boleh menerima hadits asalkan ia sudah tamyiz. Hal ini didasarkan pada keadaan para sahabat, tabi’in, dan ahli imu setelahnya  yang menerima hadits walaupun mereka belum baligh seperti Hasan, Husain, Abdullah ibn Zubair, Ibnu Abbas, dan lain-lain.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan seseorang boleh bertahammul hadits dengan batasan usia. Qodli Iyad menetapkan batas usia boleh bertahammul adalah usia lima tahun, karena pada usia ini seorang anak bisa menghafal dan mengingat-ingat sesuatu, termasuk hadits nabi. Abu Abdullah az-Zubairi mengatakan bahwa seorang anak boleh bertahammul jika telah berusia sepuluh tahun, sebab pada usia ini akal mereka telah dianggap sempurna. Sedangkan Yahya ibn Ma’in menetapkan usia lima belas tahun.
Syarat perawi  dalam tahammul hadits yang penulis temukan hanyalah tamyiz, sedangkan beragama islam tidak disyaratkan dalam tahammul hadits. Adapun syarat berakal sehat sudah jelas disyaratkan dalam bertahammul hadits karena untuk menerima hadits yang merupakan salah satu sumber hukum islam sangat diperlukan. Oleh karena itu tidak sah riwayatnya seseorang yang menerima hadits tersebut ketika dalam keadaan tidak sehat akalnya.[3]

 3.      Syarat-syarat perawi dalam ada’ al-hadits
Syarat-syarat  orang yang diterima dalam meriwayatkan hadits atau dikenal dengan istilah ahliyatul ada’ menurut ulama ahlul hadits adalah:
  a.       Islam
Pada waktu periwayatan suatu hadits seorang perowi  harus muslim.Menurut ijma’, periwayatan hadits oleh orang kafir dianggap tidak sah. Karena terhadap riwayat orang muslim yang fasik saja dimauqufkan, apalagi hadits yang diriwayatkan oleh orang kafir. Walaupun dalam tahammul hadits orang kafir diperbolehkan, tapi dalam meriwayatkan hadits ia harus sudah masuk Islam.
b.      Baligh
Yang dimaksud baligh adalah perowi cukup usia ketika ia meriwayatkan hadits. Baik baligh karena sudah berusia lima belas tahun atau baligh karena sudah keluar mani. Batasan baligh ini bisa diketahui dalam ketab-kitah fiqih.

c.       ‘Adalah (adil)
‘Adl merupakan suatu sifat yang melekat, yang berupa ketaqwaan dan muru’ah (harga diri). Sifat  ‘adalahnya seorang rowi berarti sifat ‘adlnya di dalam riwayat. Dalam ilmu hadits sifat ‘adalah ini berarti orang islam yang sudah mukallaf yang terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kefasikan dan jatuhnya harga diri.Jadi syarat yang ketiga ini sebenarnya sudah mencakup dua syarat sebelumnya yaitu Islam dan baligh. Oleh karena itu sifat ‘adalah ini mengecualikan orang kafir, fasiq, orang gila, dan orang yang tak dikenal (مجهول)
d.      Dlobit
Dlobit ialah ingatan. seseorang yang meriwayatkan hadits harus ingat akan hadits yang ia sampaikan tersebut. Ketika ia mendengar hadits dan memahami apa yang didengarnya, serta hafal  sejak ia menerima hadits hingga ia meriwayatkannya.

Dlobit oleh ulama ahli hadits dibagi menjadi dua yaitu:
1)    Dlobtu ash-shodri, yaitu dengan menetapkan atau menghafal apa yang ia dengar didalam dadanya, sekiranya ia mampu untuk menyampaikan hafalan tersebut kapanpun ia kehendaki.
2)    Dlobtul kitab, yaitu memelihara, mempunyai sebuah kitab catatan  yang catatan hadits yang ia dengar, kitab tersebut dijaga dan ditashheh sampai ia meriwayatkan hadits sesuai dengan tulisan yang terdapat dalam kitab tersebut.[4]

4.  Sighat Tahammul wa Ada’al-hadits.[5]
Sighat Tahammul Wa Ada’ al-hadist dan Implikasinya terhadap Persambungan Sanad.
1.    Al-Sima'
Yakni medengar sendiri dari perkataan gurunya, baik dengan cara didektekan mauipun bukan, dan baik dari hafalannya maupun dari tulisannya. Sehingga yang menghadirinya mendengar apa yang disampaikan tersebut. Menurut jumhur ulama hadis bahwa cara ini merupakan penerimaan hadis yang paling tinggi tingkatannya. Termasuk kategori sama' juga seorang yang mendengar hadis dari Syeikh dari balik satar. Jumhur ulama membolehkannya dengan berdasar pada para sahabat yang juga pernah melakukan hal demikian ketika meriwayatkan hadis-hadis Rasulullah melalui para istri Nabi.
Lafadh-lafadh yang digunakan oleh rawi dalam meriwayatkan hadis atas dasar sama', ialah:
  
أخبرنى، أخبرنا (seseorang mengabarkan kepadaku/kami)

 
  حدثنى، حدثنا(seseorang telah bercerita kepadaku/kami)
                                                   
سمعت، سمعنا   (saya telah mendengar, kami telah mendengar)

2. Al-Qira'ah 'ala Al-Syaikh atau 'Aradh Al-Qira'ah
Yakni suatu cara penerimaan hadis dengan cara seseorang membacakan hadis dihadapan gurunya, baik dia sendiri yang membacakan maupun orang lain, sedangkan sang guru mendengarkan atau menyimak, baik guru itu hafal maupun tidak tetapi dia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya.
Lafadh-lafadh yang digunakan untuk menyampaikan hadis-hadis yang berdasarkan qiraah:
قرآت عليه (aku telah membacakan dihadapannya) 

قرئ على فلان و أنا أسمع (dibacakan seseorang dihadapannya sedang aku
mendengarkannya)
حدثنا أو أخبرنا قراءة عليه (telah mengabarkan/menceritkan padaku secara pembacaan dihadapannya)

3. Ijazah
yakni Seorang guru mengijinkan muridnya meriwayatkan hadis atau riwayat, baik dengan ucapan atau tulisan. Gambarannya : Seorang syaikh mengatakan kepada salah seorang muridnya : Aku ijinkan kepadamu untuk meriwayatkan dariku demikian. Di antara macam-macam ijazah adalah
a. Syaikh mengijazahkan sesuatu yang tertentu kepada seorang yang tertentu. Misalnya dia berkata,”Aku ijazahkan kepadamu Shahih Bukhari”. Di antara jenis-jenis ijazah, inilah yang paling tinggi derajatnya
b. Syaikh mengijazahkan orang yang tertentu dengan tanpa menentukan apa yang diijazahkannya. Seperti mengatakan,”Aku ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan semua riwayatku”.
c. Syaikh mengijazahkan kepada siapa saja (tanpa menentukan) dengan juga tidak menentukan apa yang diijazahkan, seperti mengatakan,”Aku ijazahkan semua riwayatku kepada semua orang pada zamanku”.
d. Syaikh mengijazahkan kepada orang yang tidak diketahui atau majhul. Seperti dia mengatakan,”Aku ijazahkan kepada Muhammad bin Khalid Ad-Dimasyqi”; sedangkan di situ terdapat sejumlah orang yang mempunyai nama seperti itu.
e. Syaikh memberikan ijazah kepada orang yang tidak hadir demi mengikutkan   mereka yang hadir dalam majelis. Umpamanya dia berkata,”Aku ijazahkan riwayat ini kepada si fulan dan keturunannya”.

Lafadh-lafdh yang dipakai dalam menyampaikan riwayat yang diterima dengan jalur ijazah adalah ajaza li fulan – أجاز لفلان (beliau telah memberikan ijazah kepada si fulan), haddatsana ijaazatan – حدثنا إجازة, akhbarana ijaazatan – أخبرنا إجازة, dan anba-ana ijaazatan – أنبأنا إجازة (beliau telah memberitahukan kepada kami secara ijazah).


4. Al-Munaawalah
Yakni seorang guru memberikan hadis atau beberapa hadis atau sebuah kitab hadis kepada muridnya untu diriwayatkan.
Al-Munawalah ada dua macam :
a.       Al-Munawalah yang disertai dengan ijazah. Ini tingkatannya paling tinggi di antara macam-macam ijazah secara muthlaq. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid, lalu mengatakan kepadannya,”Ini riwayatku dari si fulan, maka riwayatkanlah dariku”. Kemudian buku tersebut dibiarkan bersamanya untuk dimiliki atau dipinjamkan untuk disalin. Maka diperbolehkan meriwayatkan dengan seperti ini, dan tingkatannya lebih rendah daripada as-sama’ dan al-qira’ah.
b.       Al-Munawalah yang tidak diiringi ijazah. Seperti jika seorang syaikh memberikan kitabnya kepada sang murid dengan hanya mengatakan : ”Ini adalah riwayatku”. Yang seperti ini tidak boleh diriwayatkan berdasarkan pendapat yang shahih.[6]

5. Al-Kitabah
Yaitu : Seorang syaikh menulis sendiri atau dia menyuruh orang lain menulis riwayatnya kepada orang yang hadir di tempatnya atau yang tidak hadir di situ. Kitabah ada 2 macam :
a. Kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan syaikh,”Aku ijazahkan kepadamu apa yang aku tulis untukmu”, atau yang semisal dengannya. Dan riwayat dengan cara ini adalah shahih karena kedudukannya sama kuat dengan munaawalah yang disertai ijazah.
b. Kitabah yang tidak disertai dengan ijazah, seperti syaikh menulis sebagian hadits untuk muridnya dan dikirimkan tulisan itu kepadanya, tapi tidak diperbolehkan untuk meriwayatkannya. Di sini terdapat perselisihan hukum meriwayatkannya. Sebagian tidak memperbolehkan, dan sebagian yang lain memperbolehkannya jika diketahui bahwa tulisan tersebut adalah karya syaikh itu sendiri.

6. Al-I’lam (memberitahu)
Yaitu : Seorang syaikh memberitahu seorang muridnya bahwa hadits ini atau kitab ini adalah riwayatnya dari si fulan, dengan tidak disertakan ijin untuk meriwayatkandaripadanya. Ketika menyampaikan riwayat dengan cara ini, si perawi berkata : A’lamanii syaikhi – أعلمني شيخي (guruku telah memberitahu kepadaku).

7. Al-Washiyyah (mewasiati)
Yaitu : Seorang syaikh mewasiatkan di saat mendekati ajalnya atau dalam perjalanan, sebuah kitab yang ia wasiatkan kepada sang perawi.
Ketika menyampaikan riwayat dengan wasiat ini perawi mengatakan : Aushaa ilaya fulaanun bi kitaabin – أوصى إلي فلان بكتاب (si fulan telah mewasiatkan kepadaku sebuah kitab), atau haddatsanii fulaanun washiyyatan – حدثني فلان وصية (si fulan telah bercerita kepadaku dengan sebuah wasiat). [7]

8. Al-Wijaadah (mendapat)
Yaitu : Seorang perawi mendapat hadis atau kitab dengan tulisan seorang syaikh dan ia mengenal syaikh itu, sedang hadi-hadisnya tidak pernah didengarkan ataupun ditulis oleh si perawi.
Dalam menyampaikan hadits atau kitab yang didapati dengan jalan wijadah ini, si perawi berkata,”Wajadtu bi kaththi fulaanin” (aku mendapat buku ini dengan tulisan si fulan), atau ”qara’tu bi khththi fulaanin” (aku telah membaca buku ini dengan tulisan si fulan); kemudian menyebutkan sanad dan matannya. Sighat Tahammul Wa Dari beberapa proses penerimaan dan penyampaian hadits di atas kita bisa mengambil kesimpulan sebagai berikut. Bahwa ketika perowi mau menceritakan sebuah hadits, maka ia harus menceritakan sesuai dengan redaksi pada waktu ia menerima hadits tersebut dengan beberapa istilah yang telah banyak dipakai para ulama’ hadits. Sebagaimana berikut:

hadits y1) Jika proses tahamul dengan cara mendengarkan, maka bentuk periwayatannyaadalah:
سمعت,سمعنا,حدثنا,حدثني  
Menurut al-Qodhi Iyyat boleh saja perowi menggunakan kata:
أخبرنا,قال لنا, ذكر لنا, سمعت,سمعنا,حدثنا,حدثني

2) Jika proses tahamul itu dengan menggunakan Qiroah, maka rowi yang   meriwayatkan harus menggunakan kata

قرأت على فلان, قرئ على فلان و أ نا سمعت, أخبرني, حدثنا فلان قرأة عليه
   
3
) Ketika proses tahamul menggunakan ijazah maka bentuk redaksi penyampaiannya adalah

أجازنى فلان, أنبأنى

4) Ketika prosesnya munawalah, maka redaksi yang digunakan adalah

ناولنى فلان مع إلاجازة, حدثنى فلان ياامناولة وإلاجازة, أنبأنى فلان يإلاجزة و المناولة

5) Ketika proses tahamul dengan kitabah (penulisan), maka redaksi yang digunakan adalah:

كتب إلي, كاتبني, حدثني بالمكاتبة وإلاجازة, أخبرني حدثني بالمكاتبة وإلاجازة

6) Ketika prosesnya menggunkan pemberitahuan, maka redaksi yang digunakan adalah:

أعلمنى فلان, حدثنى فلان يإلاعلام, أخبرنى فلان بإلاعلام

7) Ketika proses tahamul menggunakan metode wasiat, maka redaksi  penyampaian menggunakan kata:

أوصى إلي فلان, أخبرنى فلان بالوصية, حدثني فلان بالوصية



8) Ketika proses tahamul melalui metode wijadah ( penemuan sebuah manuskrip atau buku), maka redaksi penyampaiannya menggunakan kata:[8]
وجدت بخط فلان, قال فلانa
ng dia hafal atau yang terdapat dalam sebuah kitab ya
D.     KESIMPULAN

 Dalam menerim hadits tidak disyaratkan seorang harus muslim dan baligh. Namun ketika menyampaikannya, disyaratkan harus Islam dan baligh. Maka diterima riwayat seorang muslim yang baligh dari hadits yang diterimanya sebelum masuk Islam atau sebelum baligh, dengan syarat tamyiz atau dapat membedakan (yang haq dan yang bathil) sebelum baligh. Sebagian ulama memberikan batasan minimal berumur lima tahun. Namun yang benar adalah cukup batasan tamyiz atau dapat membedakan. Jika ia dapat memahami pembicaraan dan memberikan jawaban dan pendengaran yang benar, itulah tamyiz dan mumayyiz. Jika tidak, maka haditsnya ditolak.
Metode mempelajari/menerima Hadis yang dipakai oleh para ulama adalah:

1. As-Sima’, yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa    membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte.

2. Al-‘ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah akhbarana.

3. Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.

4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.

5. Al-MKitabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah.

6. I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut namanya.

7. Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal.

8. Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya


E.      PENUTUP.
            Dari makalah yang kami bahas di atas mungkin banyak sekali terhadap kesalahan dan kekurangan baik itu di segi tulisan, kalimat dan bahasa. Oleh sebab itu mohon kritikan dan sarannya yang bersifat membangun agar pembuatan makalah selanjutnya lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA
·         -Mahmud Thohan, 1985,terjemah Tafsir Mushtholah Hadits, Songgopuro, haramain,
·         Ibnu sholah, TT, Ulumul Hadits al-Ma’ruf bi Muqoddimah ibn ash-Sholah,Tsaqofiyah,
·         -. H. Mudasir, Ilmu Hadis, Bandung, CV. Pustaka Setia, 1999. Cet. I
·         -http//ulumul hadits//com



RINGKASAN
Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan At-tahamul adalah “mengambil atau menerima hadits dari seorang guru dengan salah satu cara tertentu.
Al-ada’ al-Hadist
Al-Ada‘ secara etimologis berarti sampai/melaksanakan.secara terminologis Al-Ada‘ berarti sebuah proses mengajarkan (meriwayatkan) hadits dari seorang guru kepada muridnya.
Adapun syarat-syarat bagi seseorang diperbolehkan untuk mengutip hadits dari orang lain adalah:
a.       Dhobit.
b.      Berakal sempurna.
c.       Tamyiz.
Sementara itu, untuk mencapai tingkat ‘adalah seseorang harus memenuhi empat syarat yaitu:a. Islam.
b.      Baliq.
c.       Adil.
d.      dhobit
Metode mempelajari/menerima Hadis yang dipakai oleh para ulama adalah:2
  1. As-Sima’, yaitu guru membaca hadis didepan para muridnya. Bentuknya bisa membaca hafalan, membaca dari kitab, tanyajawab dan dikte.
  2. Al-‘ardlu, yaitu seorang murid membaca hadis di depan guru. Dalam metode ini seorang guru dapat mengoreksi hadis yang dbaca oleh muridnya. Istilah yang dipakai adalah akhbarana.
  3. Al-Ijazah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan buku hadis tanpa membaca hadis tersebut satu demi satu. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
  4. Al-Munawalah, yaitu seorang guru memberi sebuah atau beberapa hadis tanpa menyuruh untuk meriwayatkannya. Istilah yang dipakai adalah an-ba-ana.
  5. Al-Kitabah, yaitu seorang guru menulis hadis untuk seseorang, hal ini mirip dengan metode ijazah.
  6. I’lam as-Syaikh, yaitu pemberian informasi guru kepada murid bahwa hadis dalam kitab tertentu adalah hasil periwayatan yang diproleh dari seseorang tanpa menyebut namanya.
  7. Al-Washiyah, yaitu guru mewasiatkan buku-buku hadis kepada muridnya sebelum meninggal.
  8. Al-Wijadah, yaitu seseorang yang menemukan catatan hadis seseorang tanpa ada rekomendasi untuk meriwayatkannya


[1] . Mahmud Thohan, 1985, terjemah Mushtholah Hadits, Songgopuro, haramain, hlm. 156
[2] .ibid:hlm 156
[3]. Ibnu sholah, Ulumul Hadits al-Ma’ruf bi Muqoddimah ibn ash-Sholah, Tsaqofiyah, hlm. 137.
[4] .Ibid:137
[5] . H. Mudasir, Ilmu Hadis, Bandung, CV. Pustaka Setia, 1999. Cet. I.hlm.85
[6] Ibid:156
[7] Ibid:156
[8] .htttp//ulumulhadits//com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment