NASIKH MANSUKH


Description: IAIN.pngDescription: IAIN.png
NASIKH MANSUKH
Makalah
Disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ulumul Hadits 2
Dosen Pengampu: Muhtarom M,Ag

 





Disusun Oleh :

AULATUN NI’MAH           (104211062)
FATHUL JAMAL                (104211064)
MUHAMMAD RIF’AN       (104211070)

FAKULTAS USHULUDDIN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
       I.            PENDAHULUAN
Apabila menurut analisis seorang mujtahid ada dua dalil yang saling bertentangan, maka dapat digunakan metode tertentu untuk menyelesaikannya. Ulama Madzhab Hanafi mengemukakan empat metode penyelesaian: 1) An-Nasakh, 2) Tarjih, yaitu menguatkan salah satu dari dua dalil yang bertentangan berdasarkan beberapa indikasi yang mendukungnya. Ini dapat dilakukan jika masa turunnya kedua dalil tersebut tidak diketahui. Namun dalam melakukan tarjih, seorang mujtahid harus mengemukakan argument yang membuat satu dalil lebih kuat dibandingkan dengan dalil lainnya.  3) Al-Jam’u wa al-Taufiq, yaitu menggabungkan dalil yang bertentangan dan kemudian mengkompromikannya. Metode ini dilakukan jika penyelesaian dengan cara tarjih tidak berhasil. Metode ini didasarkan atas kaidah fiqh “mengamalkan kedua dalil lebih baik daripada meninggalkan atau mengabaikan dalil yang lain”.  4) Tasaqu al-Dalilain, yaitu menggugurkan kedua dalil yang bertentangan. Apabila ketiga cara di atas tidak bisa dilakukan oleh seorang mujtahid, maka ia boleh menggugurkan kedua dalil tersebut. Adapun cara penyelesaian dua dalil yang bertentangan menurut ulama Madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan al-Dhahiri adalah sebagai berikut: 1. Al-Jam’u wa al-Taufiq 2. Tarjih. 3. An-Nasakh. 4. Tasaqu al-Dalilain. Menurut mereka keempat cara ini harus ditempuh oleh mujtahid secara berurutan.
    II.            PEMBAHASAN
A.    Definisi Nasikh Mansukh
Secara etimologi kata Nasikh adalah bentuk isim fa’il, dari madli نسخ yang mempunyai beberapa makna, yaitu الإزا لة (meng-hilangkan) seperti kata نسخت الشمس الظلّ (mata hari itu menghilangkan naunganya). Dan النقل (memindahkan) seperti kaliamat نسخت الكتاب (aku memindahkan apa yang ada di dalam buku). Jadi Nâsikh itu menghilangkan yang mansukh atau memindakannya pada yang lain. Sedangkan mansukh adalah hukum yang di angkat atau dihapuskan.[1]
Sedangkan secara terminology para ahli hadis dan ushuliyun memberikan definisi yang berbeda namun subtansinya adalah sama. Seperti yang diberikan oleh Mahmud al-Thahhân:
رَفْعُ الشَّارِعِ حُكْماً شَرْ عِيٍّ مُتَرَاخٍ عَنْهُ
Artinya : Syari’ mengangkat (membatalkan) sesuatu hukum syara’ dengan menggunakakn dalil syar’i yang datang kemudian
Konsekuensi dari pengertian tersebut adalah bahwa menerangkan nash yang mujmal, mentakhsiskan yang ‘am, dan mentaqyidkan yang mutlak tidaklah dikatakan nasakh.
Mengenai nasakh mansukh dalam ilmu hadits Para muhadditsin memberikan gambaran tentang ilmu hadits nasikh dan mansukh seperti keterangan Suyuti.
  النَسْخُهُوَ  رَفْعُ الشَّارِعِ حُكْمًا مِنْهُ مُتَقَدِّمًا بِحُكْمٍ مِنْهُ مُتَأَخِّرٍ
Artinya : “  naskh adalah Penghapusan hukum yang yang terdahulu oleh pembuat hukum (syari’) dengan mendatangkan hukum yang baru“.[2]
Perintis ilmu ini adalah Asy Syafi’i dilanjutkan oleh Ahmad Ibn Ishaq Ad Dinari (w. 318 H ), Muhammad Ibn Bahar al-Ashbahani (w. 322 H), Ahmad Ibn Muhammad An Nahs (w. 338 H), Muhammad Ibn Musa Al Hazimi (w. 584 H) menyusun kitab Al-I’tibar, yang telah diikhtisarkan oleh Ibn ‘Abd Al Haq (w. 744 H).
Kitab-kitab yang disusun tentang Nasikh Mansukh hadits, diantaranya yaitu : An Nasikh wa Al Mansukh, karya Qatadah bin Di’amah as Sadusi (w. 118H), namun tidak sampai ketangan kita, Nasikh Al Hadits wa Mansukhihi, karya Al Hafidz Abu Bakar Ahmad bin Muhamaad al Astram (w. 261 H), Imam Ahmad, Al I’tibar fi An Nasikh wa Al Mansukh min Al Atsar, karya Imam Al Hafidz an Nassabah Abu Bakar Muhammad bin Musa al Hazimi al Hamadani (w. 584 H), An Nasikh wa Al Mansukh, karya Abdul Faraj Abdurrahaman bin Ali, atau yang lebih dikenal dengan Ibnu Al Jauzi.[3]

B.     Urgensi Ilmu Nasikh Mansukh
Salah satu cabang pengkajian Ilmu Hadits yang terpenting utamanya adalah yang berkenaan dengan hadits hukum yaitu Ilmu Nâsikh dan Mansukh. Kepentingannnya tidak dapat dihilangkan karena ia merupakan salah satu syarat ijtihad. Secara azas seorang mujtahid harus mengetahui latar belakang dalil secara hukum khususnya hadits yang akan dijadikan azas hukum.
Atas dasar itulah al Hazimy berkata : ”Ilmu ini termasuk sarana penyempurna ijtihad. Sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama didalam melakukan ijtihad. Itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil naqli (nash) dan menukil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya. Memahami khitab Hadits menurut arti literal adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu. Akan tetapi yang menimbulkan kesukaran adalah mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjukannya. Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan manapula yang terkemudian dan lain sebaginya dari segi makna.”
Seorang ilmuwan hadits yang mengetahui nasakh dan masukh mempunyai keunggulan, nasakh dan mansukh adalah ilmu yang rumit dan sulit sebagaimana ungkapan al Zuhri: “ yang paling memberatkan dan menguras tenaga bagi ahli fikih adalah membedakan hadits yang telah dimansukh dari dengan hadits yang manasihknya”. Imam syafii seorang yang terkenal dengan gelar penolong sunnah mempunyai peran yang besar dalam bidang ini.
Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan peranan yang besar bagi para ahli ilmu agar pengetahuan tentang suatu hukum tidak kacau dan kabur. Karena itulah kita temukan perhatian mereka kepada hadis sangat besar, Imam Syafi’i, imam Hambali dan para imam yang lain begitu menganggap penting ilmu ini, karena dia termasuk ilmu yang dengannya pemahaman hadis akan menjadi benar dan tidak sempit.
Karena urgensinya ilmu ini, maka sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka memberikan perhatian yang sangat serius terhadapnya, imam-imam juga menjelaskan hal ini kepada murid-murid mereka, menganjurkan mempelajarinya, menekuninya, menemukan hal-hal pelik berkenaan dengannya, mensistematisasikannya dan menyusun karya dalam bidang ini.[4]

C.     Cara Mengetahui Nasikh Mansukh dan Contohnya
Nasikh dapat diketahui melalui beberapa hal berikut :
1.      Ditetapkan dengan tegas oleh Rasulullah SAW, seperti hadits ;
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فُزُوْرَهَا
“semula aku melarangmu untuk berziarah ke kubur, tetapi (sekarang) berziarahlah “.
2.      Melalui pemberitahuan seorang sahabat, seperti hadits Jabir bin Abdullah r.a. ia berkata :
كَانَ اخِرَ الامْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللَّهِ ص.م. تَرْكَ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النّأرُ
“dua perintah terakhir Rasulullah SAW adalah tidak perlu berwudhu karena memakan makanan yang tersentuh api”. (HR.Abu Dawud dan al Nasa’i )
3.      Melalui fakta sejarah, seperti hadits Syidad bin ‘Aus dan lainnya yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ        
orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam batal puasanya”     
Dan hadits Ibnu Abbas r.a. ia berkata :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ احْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“sesungguhnya Rasulullah SAW berbekam, padahal beliau sedang berpuasa “.
               Dengan demikian, jelas bahwa hadits yang pertama (hadits Syidad) itu terjadi pada masa-masa penaklukan kota Makkah, yaitu pada tahun 8 Hijriyah dan hadits kedua (hadits Ibnu Abbas ) terjadi pada waktu Haji Wada’, yaitu pada tahun 10 Hijriyah. Jadi, hadits yang kedua merupakan Nasikh bagi hadits yang pertama.[5]                                                          
D.    Hikmah Nasikh
1.  Memelihara kepentingan hamba.
2.  Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi umat manusia.
3.  Cobaan dan ujian bagi orang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak.
4.  Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab jika hal itu beralih ke hal yang lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringanan.[6]

 III.            PENUTUP
Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa ilmu Nasikh mansukh hadits adalah  ilmu yang membahas hadits-hadits yang saling berlawanan maknanya, tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum, dengan cara menentukan salah satu hadits sebagai nasikh (penghapus) dan hadits yang lain sebagai mansukh (yang dihapus), hadits yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadits yang terakhir adalah sebagai nasikh.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya kami mohon maaf. Dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amieeeeeeeeeeeeeeeeeen,,,

 IV.            DAFTAR PUSTAKA
Drs. Mudzakir AS, Manna’ khalil al-Qattan Mabahis fi ulum al-Qur’an, Bogor : Pustaka Litera AntarNusa, 2009
Khalaf , Abdul Wahab, Ilmu Usul al-fiq Dar al-Rashid,
Suparta , Munzier, Ilmu Hadits, Jakarta : PT :Raja Grafindo Persada, 2003
Solahhudin , M Agus dan Agus Suryadi, Ulumul Hadits , Bandung : CV. PUSTAKA SETIA, 2011
‘Itr , Nuruddin, Ulumul Hadits, Bandung : PT : Remaja Rosdakarya, 2012
http://www. tafsir hadits nasikh mansukh. html




[1] Drs. Mudzakir AS, Manna’ khalil al-Qattan Mabahis fi ulum al-Qur’an, Bogor : Pustaka Litera AntarNusa, 2009, hal 326
[2] Munzier Suparta, Ilmu Hadits, Jakarta : PT :Raja Grafindo Persada, 2003, hal.52
[3] M Agus Solahhudin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadits , Bandung : CV. PUSTAKA SETIA, 2011, hal 120
[4] http://www. tafsir hadits nasikh mansukh. html
[5] Nuruddin ‘Itr, Ulumul Hadits, Bandung : PT : Remaja Rosdakarya, 2012, hal. 348-349
[6] Manna’ khalil al-Qattan Mabahis fi ulum al-Qur’an, Bogor : Pustaka Litera AntarNusa, 2009, hal 339
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment