Asbab Wurud al-Hadis


Description: IAIN.png

              I.            Pendahuluan.
Di antara beberapa hal yang sangat penting dalam mempelajari hadis ialah mengetahui sebab-sebab lahirnya hadis, karena pengetahuan tentang hal itu dapat menolong memahamkan ma’na hadis secara sempurna, sebagaimana halnya pengetahuan tentang asbabu’n-Nujul, dapat menolong dalam memahamkan ma’na ayat-ayat Al-Qur’an. Ibnu Taimiyah berkata : “Mengetahui sebab itu, menolong dalam memahamkan al-hadis dan ayat”. Sebab mengetahui sebab itu dapat mengetahui musabbab (akibat).
          II.            Rumusan masalah.
·         Ilmu Asbab Wurud al-Hadis
·         Ta’rif dan faidah Ilmu Asbabi wurud Al-hadis
·         Macam-macam Asbabul Wurud
·         Cara-cara Mengetahui Sebab-sebab Lahirnya Hadits
·         Perintis ilmu ini dan Kitab-kitabnya

      III.            Pembahasan .
1)    Ilmu Asbab Wurud al-Hadis
Kata Asbab adalah jama’ dari sabab. Menurut ahli bahasa diartikan dengan “ al-habl “ (tali),[1] saluran, yang artinya dijelaskan sebagai:” segala yang menghubungkan satu benda dengan benda lainnya”.[2]
Menurut istilah adalah:
كُلُّ شَيْءٍ يَتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى غَا يَتِهِ[3]
“Seagala sesuatu yang mengantarkan pada tujuan”
        Ada juga yang mendefenisikan dengan:”Suatu jalan menuju terbentuknya suatu hukum tanpa adanya pengaruh apa pun dalam hukum itu”.      [4]
Sedangkan kata wurud bisa berarti sampai, muncul,dan mengalir, seperti:          
أَلْمَاءُ أَلَّذِيْ يُوْرِدُ[5]
“Air yang memancar, atau air yang mengalir”
Dalam pengertian yang lebih luas, Al-Suyuthi merumuskan pengertian asbab wurud al-hadis dengan: Sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum atau khusus, mutlak atau muqayyad, dinasakhkan dan seterusnya” atau, “suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadis saat kemunculannya”[6].
Dari uraian pengertian tersebut, asbab wurud al-hadis dapat diberi pengertian yakni “suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi SAW. Menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu.” Seperti sabda rasul SAW. Tentang kesucian air laut dan apa yang ada didalamnya. Ia bersabda:”laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadis ini dituturkan oleh Rasul SAW. Saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang sahabat yang merasa kesulitan berwudhu karna tidak mendapatkan air (tawar). Contoh lain adalah hadis tentang niat, hadis ini dituturkan berkena’an dengan peristiwa hijrahnya Rasul SAW. Kemadinah. Salah seorang yang ikut hijrah karena didorong ingin mengawini wanita yang bernama Ummu Qais.
Urgensi asbab wurud terhadap hadis .sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadis, sama halnya dengan urgensi asbab nujul Al-quran terhadap al-Quran, ini terlihat dari beberapa faedahnya ,antara lain, dapat mentakhsis arti yang umum, membatasi arti yang mutlak, menunjukan perincian terhadap yang mujmal, menjelaskan kemusykilan, dan menunjukan illat suatu hukum.
Maka dengan memahami asbab wurud hadis ini, dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud atau yang dikandung oleh suatu hadis. Namun demikian, tidak semua hadis mempunyai asbab wurud, seperti halnya tidak semua ayat al-Quran memiliki asbab nujulnya.

2)    Ta’rif dan faidah Ilmu Asbabi wurud Al-hadis
Yang dimaksud dengan Ilmu Asbabi wurud Al-hadis atau Asbab Al-atsar, ialah ilmu pengetahuan yang menerangkan sebab lahirnya hadis. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebab-sebab, latar belakang dan sejarah dikeluarkan hadis itu sudah tercakup dalam pembahasan ilmu tarikh, karena itu tidak perlu dijadikan suatu ilmu yang berdiri sendiri.
Akan tetapi karena ilmu ini mempunyai sifat-sifat yang khusus yang tidak seluruhnya tidak tercakup dalam ilmu tarikh dan mempunyai faidah yang besar sekali dalam lapangan ilmu hadis. Maka kebanyakan muhadditsin menjadikan ilmu itu suatu ilmu pengetahuan tersendiri, sebagai cabang ilmu hadis dari jurusan matan.
Faidah-faidah mengetahui Asbab Wurud Al-hadis itu antara lain ialah :
1)      Untuk menolong, memahami dan menafsirkan al-hadis. Sebab sebagaimana diketahui bahwa pengetahuan tentang sebab-sebab terjadinya sesuatu itu merupakan saran untuk mengetahui musabbab (akibat) yang ditimbulkannya. Seseorang tidak mungkin mengetahui penafsiran suatu hadis secara tepat, tanpa mengetahui sebab-sebab dan keterangan-keterangan tentang latar belakang: nabi bersabda, berbuat atau mengakui perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan beliau. Ia merupakan suatu sarana yang kuat untuk memahami dan menafsirkan al-hadis.
2)      Sebagaimana diketahui bahwa lafadz nash itu kadang-kadang dilukis dalam kata-kata yang bersifat umum, sehingga untuk mengambil kandungan isinya memerlukan dalil yang mentakhshikannya. Akan tetapi dengan diketahui sebab-sebab lahirnya nash itu, maka takhshih yang menggunakan selain sebab harus disingkirkan. Sebab menyingkirkan takhshih yang berbentuk sebab ini adalah qath’iy ,sedang mengeluarkan takhshis sebab adalah terlarang secara ijma’.
3)      Untuk mengetahui hikmah-hikmah ketetapan syari’at(hukum).
4)      Untuk mentakhshishkan hukum bagi orang yang berpedoman qaidah Ushul-fiqh “Al-ibratu bikhusuhshi’s-sabab(mengambil suatu ibarat itu hendaknya dari sebab-sebab yang khusus).biarpun dari pendapat yang kuat dari golongan Ushuliyun berpedoman dengan “Al-ibratu bi’umumu’i-lafadh,la bikhushusi’s-sabab”(mengambil suatu ibarat itu hendaknya berdasar pada lafad yang umum, bukan sebab-sebab yang khusus).

3)      Macam-macam Asbabul Wurud
Peristiwa yang melatarbelakangi munculnya hadits ada 2. Yaitu:
1.      Asbab Wurud Al-khas, yaitu peristiwa yang terjadi menjelang turunnya suatu hadits.
2.      Asbab Wurud Al’Am, yaitu semua peristiwa yang dapat dicakup hukum atau kandungannnya oleh hadis, baik peristiwa itu terjadi sebelum maupun sesudah turunnya ayat itu. Pengertian yang kedua ini dapat diperluas sehingga mencangkup kondisi social pada msa turunnya hadis (setting social).
Adapaun patokan kaidah yang dipakai oleh para mayoritas ulama dalam asbab wurud adalah ;
1.      Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafdzi la bi khusus al-sababi (yang menjadi patokan dalam memahami teks adalah keumuman lafad, bukan sebab khususnya).
2.      Al-‘Ibrah bi khusus al-sababi la bi ‘umum al-lafdzi (yang menjadi patokan dalam memahami teks adalah sebab khusus, bukan keumuman lafad.
Adapun contoh dari kaidah pertama yaitu Hadis tentang mandi jum’at yang berbunyi:
حَدَثَنَا عَبْدُ اْللَّه بْنِ يُوْسُفْ قَالَ : أَخْبَرَنَا مَالِكُ, عَنْ نَافِعِ عَنْ عَبْدِ اْللَّهِ بْنِ عُمَرْ رَضِيَ اْللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اْللَّهِ صَلَّي اْللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ اَلجُمْعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ. (روه البخاري)

Sesungguhnya rasulallah SAW bersabda : “jika seseorang diantara kamu mendatangi shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi” (H.R. Bukhari)
        Dalam memahami hadis diatas maka kita lihat dulu asbabul wurudnya. Pada jaman nabi SAW, ekonomi para sahabat pada umumnya masih dalam keada’an sulit. Mereka memakai baju wol dan bekerja diperkebunan kurma, memikul air diatas punggung mereka untuk melakukan penyiraman. Setelah bekerja diperkebunan, banyak diantara mereka yang langsung pergi ke masjid untuk melakukan shalat jum’at. Pada hari itu udara sangat panas dan nabi menyempatkan khutbah jum’at diatas mimbar yang pendek, kemudian mereka berkeringat dalam keadaan pakai pakaian wol. Bau keringat dan baju wol mereka menyebar diruangan masjid  dan jama’ah merasa terganggu. Bahkan bau mereka juga sampai menyebar kemimbar rasulallah SAW, dan kemudian nabi bersabda : “Wahai kalian manusia, jika kalian melaksanakan shalat jum’at ,hendaklah mandi terlebih dahulu dan pakai minyak wangi terbaik yang ada padanya”
        Jumhurul ulama mengatakan bahwa kewajiban mandi pada hari jum’at disebabkan oleh banyak factor, antara lain cuaca panas byang menyebabkan berkerinngat, pakaian wol yang menyimpan bau, kondisi masjid yang sempit dan lain2. Jika jama’ah tidak mandi maka akan menimbulkan gangguan dan mengurangi ketenangan didalam masjid. Hadis itu berlaku dan wajib dilaksanakan dalam kondisi demikian.
        Ketika keadaan umat islam sudah makmur, masjid-masjid sudah luas dan pakaian mereka terbuat dari kain, maka ada kelonggaran dan kemurahan untuk tidak mandi ketika hendak pergi keshalat jum’at. Sebab hal itu tidak akan menimbulkan adanya gangguan pada jama’ah. Jika diamati ,maka kelihatan jelas pendapat jumhurul ulama diatas dalam memahami hadis dengan kaidah : Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafdzi la bi khusus al-sababi hadis nabi SAW yang menyatakan “siapa saja yang mendatangi shalat jum’at supaya mandi terlebih dahulu” lahir  karena adanya sebab khusus, yaitu adanya jama’ah yang kehadirannya menimbulkan gangguan berupa bau tidak sedap yang diitimbulkannya dalam ruangan masjid yang sangat sempit, dengan menerapkan kaidah diatas maka hadis itu berlaku pada siapa saja yang kondisinya sama dengan pelaku peristiwa yang menyebabkan munculnya hadis tersebut. Isi hadis tersebut tidak mengikat pada kepada mereka yang kondisinya berbeda dengan pelaku peristiwa dan dalam suasana yang berbeda pula, hanya saja kalau perintah hadis itu dilaksanakan, maka hukumnya lebih baik bagi yang melakukan. Jika hadis itu dilepaskan dalam kontek asbabul wurudnya, maka disimpulkan bahwa hukum mandi pada hari jum’at adalah wajib sebagaimana pendapat daud al-dhahiri. Pendapat semacam ini semata-mata memahami hadis secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks yang menyertainya.[7]
        Contoh kaidah yang kedua yaitu Al-‘Ibrah bi khusus al-sababi la bi ‘umum al-lafdzi ,berdasar4kan hadis diatas pula maka kita harus melihat pada sebab-sebab yang mengikutinya sebagaimana telah disebutkan. Jadi, jika menggunakan kaidah ini kewajiban mandi jum’at diatas hanya diberikan kepada orang-orang yang mempunyai kondisi latar belakang yang sama.
4)    Cara-cara Mengetahui Sebab-sebab Lahirnya Hadits
Di antara maudlu’ pokok dalam ilmu asbabi Wurudi’l-Hadis ialah pembicaraan tentang cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab lahirnya hadis. Cara-caranya yaitu hanya dengan jalan riwayat saja. Karena tidak ada jalan bagi logika, menurut penelitian Al-Bulqiny, bahwa sebab-sebab lahirnya hadis itu ada yang sudah tercantum didalam hadis itu sendiri dan adapula yang tidak tercantum didalam hadis itu sendiri, tetapi tercantum dihadis lain.
Sebagai contoh asbabu wurudi’l-hadis yang tercantum didalam hadis itu sendiri, seperti hadis abu dawud yang tercantum dalam kitab sunannya, yang diriwayatkan oleh abu Sa’id al-Khudry, kata Abu Sa’ib :
إِنَّهُ قِيْلَ لِرَسُوْلِ اْللَهِ صَلَّي اْللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّاءُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ, وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيْهِ الْخَيْضُ , وَلَحْمُ الْكَلْبِ وَاْلنَّتْنِ فَقَالَ : أَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“bahwa beliau pernah ditanyakan oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan oleh rasulullah SAW :”apakah tuan mengambil air wudhu’ dari sumur Budla’ah, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk ? jawab rasulullah SAW :”air itu suci, tak ada sesuatu yang menjadikannya najis”.
Sebab Rasulullah SAW bersabda, bahwa setiap air itu suci, lantaran ada pertanyaan dari sahabat, tentang hukum air yang bercampur dengan darah, bangkai dan barang yang busuk, yang persoalan itu dilukiskan dalam rangkaian hadis itu sendiri.
Contoh asbabu’l-wurud yang tidak tercantum dalam rangkaian hadis itu sendiri, tetapi diketahuinya dari hadis yang terdapat dilain tempat yang sanadnya juga berlainan, seperti hadis Muttafaq-‘alaih tentang niyat dan hijrah, yang diriewayatkan oleh ibnu Umar r.a :
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِاْمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَي مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
“.... Barang siapa yang hijrahnya karena untuk mendapatkan keduniaan atau perempuan yang bakal dikawininya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang dihijrahkannya saja”.
Asbabu’l-Wurud dari hadis diatas , kita temukan pada hadis yang ditakhrijkan oleh At-thabarany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas’ud r.a, ujarnya :
كَانَ بَيْنَنَا رَجُلٌ خَطَبَ إِمْرَةً يُقَالُ لَهَا ( أُ مُ قَيْسٍ ) , فَأ بَتْ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا حَتَّي يُهَاجِرَ , فَهَاجَرَفَتَزَوَّجَهَا . كُنَّا نُسَمِّيْهِ ( مُهَاجِرأمّ قَيْسٍ ).
“Konon pada jama’ah kami terdapat seorang laki-laki yang melamar kepada seorang perempuan yang bernama ummu Qais, tetapi perempuan itu menolak untuk dikawininya, kalau laki-laki pelamar tersebut enggan berhijrah ke madinah. Maka ia lalu hijrah dan kemudian mengawininya. Kami namai laki-laki itu , Muhajir Ummu Qais”.
5)       Perintis ilmu ini dan Kitab-kitabnya    
Perintis ilmu Asbabi Wurudi’l-hadis ialah Abu Hamid bin Kaznah Al-jubary *).[8] Kemudian disusul oleh Abu Hafs ‘Umar bin Muhammad bin Raja’i Al-Ukbury (380-458 H). Ia adalah salah seorang guru Abu Yahya Muhammad bin Al-husain Al-Farra’ Al-hambaly dan salah seorang murid dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal.
Al-Muhaddits As-Sayyid Ibrahim bin Muhammad bin Kamaludin yang terkenal dengan kunyah Ibnu Hamzah Al-Husainy (1045-1120) mengarang pula kitab asbabi-wurud-hadits dengan diberi nama “Al-bayan wat Ta’rif fi Asbabi wurudil-hadisisy-syarif. Kitab yang disusun secara Alfabetis ini dicetak pada tahun 1329 H. diHalab dalam 2 juz besar-besar.

         IV.            Kesimpulan
Asbab wurud al-hadis adalah kasus yang dibicarakan oleh suatu hadis pada waktu kasus tersebut terjadi. Kedudukan ilmu ini bagi hadis sama dengan posisi asbab al-nujul bagi al-Qur’an al-karim.
Ilmu ini merupakan suatu jalan yang paling tepat untuk memahami hadis, karena mengetahui sesuatu sebab akan melahirkan pengetahuan tentang mussabbab.



















                                                                                                                                                         V.            Daftar pustaka
SUPARTA, Munzier, Ilmu Hadis-Ed.Revisi, Cet, 4.-jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2003
NURUDDIN, Itr. Ulumul hadis (Manhaj An-Naqd Fii ‘Uluum Al-Hadits), Cet, 1-Bandung, PT Remaja Rosdakarya,2012
AL-JARKHONI, Manahil al-irfan fi ulumul Qur’an, Darul kutub al-arabiyah.
ASH-SHIDDIEQY, Teungku Muhammad hasbi, sejarah dan pengantar ilmu hadis,  Semarang: Pustaka rizki putra, 2001
MUNAWWAR,said aqil Husain dan abdul mustaqim, Asbabu wurud studi kritis hadis nabi pendekatan sosio-historis-kontekstual, Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2001















[1] At-thahanawi, kasyf ishtilah Al-funun, Ijilid 111, (Kairo; Al-Hay’at Al-ammah li Al-Kuttab, t,t.), hlm. 127
[2] Ibn AL-Manzhur, op.cit., jilid 1,(Bulaq, t.t.), hlm, 440-442.
[3] At-thahanawi, loc.cit.
[4] Ibid.
[5] Ibnu Manzhur, op,cit, jilid 1V ,hlm. 471.
[6] Al-suyuthi, lubab Al-nuqul fi Asbab Al-Nuzul, yang menjadi catatan pinggir dalam kitab tafsir Abu thahir ibn Ya’qub Al-fairuz Abady, Tanwir Al-miqyas min Tafsir ibn abbas, (Beirut:Dar Al-fiqr,t.t), hlm, 5.
[7] Ibid, Hlm 137-138
[8]  *). Dalam naskah Al-fiyatus-Suyuty, syarah Muhammad Mahfudh At-turmusy tertulis “Al-jubany”, Tetapi dalam Al-fiyatus-suyuty, syarah Ahmad Muhammad Syajir tertulis “Al-jubary”.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment